INFOBANDUNGKU.COM – Tim dari Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 16 November 2024.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka kasus judi online yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni tersajudingka dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Kombes Wira Satya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Peran dan Modus Operandi
Kombes Wira menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online. Mereka di duga bekerja sama dengan pihak tertentu di Komdigi untuk menghindari pemblokiran situs-situs tersebut.
“Peran dari tersangka B, BK, dan HF adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka berupaya agar situs-situs itu tetap aktif dan tidak di blokir oleh pihak Komdigi,” ungkap Wira.
Barang Bukti dan Upaya Penelusuran Aset
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp600 juta.
“tiga tersangka saat ini sedang di periksa intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kami juga tengah mendalami keterangan mereka untuk mengembangkan penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pelacakan aset-aset hasil kejahatan para pelaku. “Kami akan menelusuri seluruh aset yang di duga berasal dari kegiatan ilegal ini. Aset-aset tersebut nantinya akan di sita untuk kepentingan negara,” jelasnya.
Baca Juga : Budi Arie Angkat Bicara Soal Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo
Pengembangan Kasus
Polisi tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Langkah lebih lanjut akan di ambil untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta mengamankan bukti-bukti tambahan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi yang kami peroleh, baik untuk menangkap tersangka lain maupun menyita barang bukti yang masih tersembunyi,” tutup Wira.