Larangan Menyanyikan Lagu Talak Tilu di Daerah Jawa Barat

  • Bagikan
Larangan Menyanyikan Lagu Talak Tilu

 INFOBANDUNGKU.COM – Sebuah larangan unik muncul di salah satu daerah di Jawa Barat, di mana lagu “Talak Tilu” dilarang untuk dinyanyikan di acara-acara publik. Larangan ini menjadi sorotan setelah YouTuber terkenal Nadia Omara membahasnya dalam salah satu video YouTube-nya yang berjudul “Biduan”. Dalam video tersebut, Nadia Omara menggambarkan bagaimana lagu tersebut dilarang di beberapa daerah dan menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

Kontroversi Larangan Menyanyikan Lagu Talak Tilu

Lagu “Talak Tilu” merupakan lagu dangdut yang populer di kalangan masyarakat Jawa Barat, terutama karena liriknya yang menggunakan bahasa Sunda dan mengangkat tema perceraian. Dalam bahasa Sunda, “talak” berarti cerai, sementara “tilu” berarti tiga, yang merujuk pada istilah hukum Islam mengenai perceraian setelah pengucapan talak tiga kali.

Namun, di salah satu daerah di Jawa Barat, lagu ini di larang di bawakan di acara-acara musik dangdut dan hiburan lainnya. Larangan ini muncul karena liriknya di anggap mengandung pesan yang sensitif dan tidak pantas di perdengarkan di acara yang biasanya bersifat perayaan, seperti pernikahan atau hajatan.

Alasan Larangan Menyanyikan Lagu Talak Tilu

Menurut laporan Nadia Omara dalam videonya, larangan tersebut dipicu oleh kekhawatiran masyarakat setempat mengenai dampak negatif dari menyanyikan lagu yang bertema perceraian di acara publik. Beberapa tokoh adat dan agama di daerah tersebut menganggap bahwa lirik lagu “Talak Tilu” bisa memberikan pengaruh yang kurang baik, terutama karena perceraian masih di anggap sebagai isu yang serius dan tabu di masyarakat.

Beberapa alasan lain yang mendasari larangan tersebut antara lain:

1. Menghormati Nilai-Nilai Adat dan Budaya
Masyarakat setempat merasa bahwa lagu yang berbicara tentang perceraian kurang sesuai untuk dinyanyikan di acara-acara sosial, terutama pernikahan, yang seharusnya membawa kebahagiaan. Mereka menganggap bahwa tema perceraian bertentangan dengan semangat acara-acara tersebut.

2. Kekhawatiran tentang Efek Psikologis
Ada juga kekhawatiran bahwa mendengarkan lagu dengan tema perceraian dapat memengaruhi suasana hati para tamu. Terutama bagi mereka yang mungkin sedang atau pernah mengalami permasalahan dalam pernikahan. Lagu “Talak Tilu” di anggap bisa memicu kenangan buruk atau rasa tidak nyaman.

3. Pengaruh Terhadap Keharmonisan Keluarga
Beberapa pihak merasa bahwa membawakan lagu ini di acara keluarga atau publik bisa menimbulkan kesan yang tidak baik dan mencederai keharmonisan keluarga yang hadir. Terutama di daerah-daerah yang masih menjunjung tinggi adat kekeluargaan, perceraian adalah topik yang di anggap tabu untuk di bahas secara terbuka, apalagi melalui musik yang bersifat hiburan.

Reaksi Publik

Reaksi terhadap larangan ini bervariasi. Sebagian masyarakat mendukung langkah ini, terutama mereka yang lebih konservatif dan peduli terhadap pelestarian norma-norma adat dan budaya. Mereka menilai bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjaga kesopanan dan keharmonisan dalam acara-acara masyarakat.

Namun, di sisi lain, banyak juga yang merasa bahwa larangan ini berlebihan. Para penggemar musik dangdut dan para biduan dangdut merasa bahwa lagu ini hanyalah bentuk hiburan dan tidak seharusnya di larang. Mereka berpendapat bahwa musik adalah bentuk ekspresi seni, dan pelarangan seperti ini dapat menghambat kebebasan berkarya.

Kontroversi mengenai larangan lagu “Talak Tilu” ini telah menarik perhatian banyak pihak, baik di tingkat lokal maupun di luar daerah. Melalui video yang di unggah oleh Nadia Omara, topik ini mendapatkan sorotan lebih luas di media sosial. Memicu diskusi tentang batasan antara kebebasan berekspresi dalam seni dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya.

Baca Juga: Keanekaragaman Budaya Kota Bandung: Warisan Tradisi dan Modernitas

Keputusan untuk melarang lagu tersebut tampaknya di dorong oleh keinginan untuk menjaga norma dan kesopanan di masyarakat. Namun, perdebatan mengenai sejauh mana aturan semacam ini perlu di terapkan masih terus berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *