Kasus Penarikan Ijazah STIKOM Bandung

  • Bagikan
Kasus Penarikan Ijazah STIKOM Bandung

 INFOBANDUNGKU.COM –Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung menjadi pusat perhatian setelah mengambil langkah membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah milik 233 lulusannya yang menyelesaikan studi pada periode 2018 hingga 2023. Kasus penarikan ijazah ini di dasarkan pada hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Di rektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Di kti), yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam administrasi akademik.

Langkah pembatalan ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa aktif dan memancing diskusi hangat di masyarakat.

Temuan Administratif

Hasil investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menunjukkan adanya berbagai pelanggaran administratif, antara lain:

  1. Ketidaksesuaian data jumlah SKS antara sistem internal STIKOM dan pangkalan data Dikti.
  2. Ketiadaan penomoran ijazah nasional (PIN) pada dokumen ijazah.
  3. Belum di terapkannya uji plagiarisme terhadap karya ilmiah mahasiswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang telah di berlakukan sejak April 2024.

“Hal ini adalah dampak dari sanksi administratif yang sudah di terapkan sejak April 2024,” ujar Togar, seperti di kutip dari ANTARA pada Jumat (17/1/2025).

Dalam  Kasus Penarikan Ijazah STIKOM Bandung ini, Togar menambahkan bahwa keputusan ini di ambil setelah di lakukan investigasi berbasis bukti yang komprehensif. “Investigasi berbasis bukti telah di lakukan, rekomendasi untuk perbaikan juga sudah di sampaikan, termasuk mitigasi risiko yang harus di ambil oleh pihak universitas. Selain itu, pengawasan tetap di lakukan,” jelasnya.

Baca Juga :Rekomendasi Universitas Terbaik Di Kota Bandung, Institusi Impian

Dari Kasus  Penarikan Ijazah STIKOM Bandung, Ia menegaskan pentingnya penerapan sistem penjaminan mutu serta pengawasan internal yang ketat untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan. Togar juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia harus memperhatikan prosedur standar dan upaya mitigasi dalam langkah-langkah perbaikan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *