BANDUNG – Dua bersaudara, HHM dan DRM, di hukum 3,5 tahun penjara setelah terbukti memalsukan dokumen tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Mereka berusaha mengambil alih tanah yang di huni ratusan keluarga dengan menggunakan dokumen palsu. Polda Jawa Barat berhasil menangkap mereka, dan saat ini mereka menjalani masa tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penahanan dan Proses Hukum
Pada Senin (21/7/2024), petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengawal HHM dan DRM ke mobil tahanan. Kedua tersangka mengenakan pakaian tahanan biru dan terlihat tenang meski dalam situasi penuh tekanan. Mereka sesekali tersenyum kepada wartawan yang meliput. Tindakan ini menunjukkan upaya mereka menyembunyikan kecemasan meskipun menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Kombes Pol Jules, yang memimpin penyidikan, menjelaskan bahwa HHM dan DRM bersama keluarga mereka mengklaim memiliki hak atas tanah di Dago Elos. Mereka menggunakan dokumen palsu untuk mendukung klaim tersebut. Polisi menemukan kejanggalan dalam akta jual beli dan sertifikat tanah yang diajukan keluarga Muller. Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dokumen tersebut adalah hasil pemalsuan.
Kasus ini terungkap pada 18 Juli 2024, ketika penyidik menemukan bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menangkap HHM dan DRM, dan membawa mereka ke pengadilan. Setelah persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada keduanya.
Proses hukum terhadap anggota keluarga Muller lainnya masih berlanjut. Warga Dago Elos khawatir karena mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil dan memastikan status tanah mereka yang sudah lama di huni.
Kasus ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keabsahan dokumen tanah. Banyak warga Dago Elos cemas karena klaim palsu dari keluarga Muller yang mengancam tempat tinggal mereka. Mereka berharap proses hukum memberikan kepastian bagi mereka yang sudah tinggal di tanah tersebut.
Baca Juga :Utang UMKM, Petani, dan Nelayan Dihapus Prabowo Resmi
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya verifikasi dokumen sebelum membeli atau mengklaim tanah. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar semua pihak lebih hati-hati dan teliti dalam menangani legalitas tanah.