INFOBANDUNGKU.COM – PT Pertamina secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis non-subsidi pada 1 Desember 2024. Langkah ini, yang mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Perubahan ini merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar BBM.
Adapun rincian harga terbaru adalah sebagai berikut:
- Dexlite: Harga naik dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.400 per liter.
- Pertamina Dex: Mengalami kenaikan dari Rp 13.440 menjadi Rp 13.800 per liter.
- Pertamax Turbo: Harga naik tipis dari Rp 13.500 menjadi Rp 13.550 per liter.
- Pertamax: Tetap stabil di harga Rp 12.100 per liter tanpa perubahan.
Mengapa Harga BBM Naik?
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan ini terjadi sebagai respons terhadap dinamika global yang terus berubah. Sebagai contoh, harga minyak mentah dunia mengalami fluktuasi yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memengaruhi biaya impor. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga turut menjadi faktor yang memengaruhi penyesuaian harga. Dengan demikian, pemerintah dan Pertamina merasa perlu melakukan perubahan harga agar tetap sesuai dengan formula dasar yang telah di tetapkan.
Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama: Pilkada Damai di Kota Bandung
Dengan adanya kenaikan harga BBM non-subsidi ini, masyarakat di harapkan dapat beradaptasi secara perlahan. Meski ada tantangan, tetap penting untuk memahami konteks global yang memengaruhi kebijakan ini, sehingga keputusan pemerintah dan Pertamina dapat diterima dengan lebih baik.
Apakah kenaikan ini akan berlanjut di bulan-bulan mendatang? Waktu yang akan menjawab, seiring perkembangan harga minyak mentah dan kebijakan energi yang terus berubah.