Masyarakat melaporkan promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 saat Gunawan Sadbor melakukan live streaming. Selama siaran, hadiah besar mengalir dari akun-akun yang terkait dengan situs judi. Dalam suasana semangat, Gunawan berteriak dan mendorong penontonnya untuk mengunjungi situs tersebut. Aksi ini menarik perhatian banyak orang dan memicu kekhawatiran tentang dampak negatif judi online.
Polres Sukabumi kini menetapkan Gunawan Sadbor sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Gunawan dan satu orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk host-nya, jelasnya. Pihak kepolisian merencanakan konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus ini pada Senin, 4 November 2024.
Sebelum penangkapan, polisi menyelidiki Gunawan Sadbor karena dugaan promosi judi online di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa polisi menangkap Gunawan pada malam 30 Oktober. “Ya, benar, dia sudah diamankan oleh Polres Sukabumi,” katanya.
Jules menegaskan bahwa Gunawan berperan dalam promosi judi online melalui TikTok.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan kasus ini setelah melakukan patroli siber. “Kami mendapatkan informasi setelah tim kami melakukan patroli siber dan menerima aduan dari masyarakat,” ucapnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas ilegal di dunia maya.
Baca Juga :Budi Arie Angkat Bicara Soal Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo
Polisi kini mendalami motif di balik tindakan Gunawan sebagai TikTokers yang mempromosikan judi. “Kami masih dalam proses pendalaman dan pengembangan kasus ini,” tutupnya. Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak orang berharap penegakan hukum berjalan tegas untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.