Budi Arie Angkat Bicara Soal Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo

  • Bagikan

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie, kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menanggapi kasus yang menimpa sepuluh mantan bawahannya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pegawai tersebut kini terjerat kasus judi online atau judol. Budi menyatakan dukungannya kepada aparat hukum yang menangani kasus ini dan menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum.

“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita hormati itu, bagus,” ucap Budi di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Ia mengapresiasi langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum. Saat wartawan menanyakan lebih lanjut, Budi mengulangi dukungannya terhadap upaya hukum yang sedang berjalan.

Sebagai Menteri Koperasi, Budi menegaskan fokusnya kini berada pada kementerian yang ia pimpin saat ini. Ketika ditanya apakah ia mengetahui aktivitas ilegal ini saat masih di Kominfo, ia memilih untuk tidak memberi komentar panjang. “Ya sudah. Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judol,” ujar Budi.

Ia juga membantah dugaan bahwa ia pernah melindungi pegawai yang terlibat dalam praktik tersebut. “Tanya penegak hukum. Nggak ada, pokoknya kita menghormati, bagus itu, saya dukung,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek sebuah ruko yang mereka curigai sebagai kantor satelit judi online. Lokasinya berada di Jalan Ross Garden No. 5, Jakasetia, Kota Bekasi, dan penggerebekan terjadi pada Jumat (1/11/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani turut hadir di lokasi. Mereka juga membawa tiga tersangka ke lokasi untuk pemeriksaan.

Baca Juga :Gibran Jadi Plt Presiden Saat Prabowo Kunjungan ke Luar Negeri

Ade Ary menyatakan bahwa penegak hukum telah menangkap 11 orang dalam kasus ini, dengan sepuluh di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Kasus ini menyedot perhatian publik, dan Budi pun menyampaikan dukungannya terhadap upaya hukum dalam menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *