Asal Usul 17+8 Tuntutan Rakyat : Dari Aksi Demonstrasi

  • Bagikan
Asal Usul 17+8 Tuntutan Rakyat
Andovi Dalopez angkat suara picture by infobandungku.com

Infobandungku.com – Belakangan ini, istilah 17+8 Tuntutan Rakyat ramai di perbincangkan di media sosial. Tidak sedikit warganet yang mengunggah tulisan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi-aksi demonstrasi yang semakin meluas di berbagai daerah. Namun, sebelum membahas isi lengkapnya, penting untuk menelusuri terlebih dahulu asal usul 17+8 Tuntutan Rakyat agar masyarakat memahami bagaimana tuntutan ini bisa terbentuk.

Latar Belakang Munculnya 17+8 Tuntutan Rakyat

Awalnya, keresahan rakyat dipicu oleh kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang di anggap tidak tepat waktu. Mengingat situasi ekonomi sedang sulit, dengan naiknya pajak dan berbagai isu efisiensi anggaran, langkah tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Selain itu, situasi semakin memanas setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Sahroni, menyebut para demonstran sebagai “orang paling bodoh di dunia.” Pernyataan ini tidak hanya menuai kritik, tetapi juga menambah kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif.

Tragedi pun ikut memperkeruh suasana. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Sejak saat itu, gelombang protes semakin meluas dan seruan 17+8 Tuntutan Rakyat mulai viral di berbagai platform media sosial.

Proses Terbentuknya 17+8 Tuntutan Rakyat

Asal usul terbentuknya 17+8 Tuntutan Rakyat tidak bisa di lepaskan dari diskusi panjang berbagai kelompok. Tuntutan ini di rumuskan melalui forum-forum online yang di pelopori sejumlah pemengaruh publik, seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F. Utami.

Mereka mengumpulkan suara dan aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga hukum, hingga serikat buruh. Bahkan, tuntutan ini juga menghimpun aspirasi dari 211 organisasi sipil melalui YLBHI, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, serta catatan dari Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Selain itu, 17+8 Tuntutan Rakyat juga memasukkan poin-poin dari demo buruh pada 28 Agustus 2025. 12 tuntutan rakyat menuju reformasi transparansi dan keadilan yang di publikasikan melalui Change.org oleh gerakan Reformasi Indonesia.

Dengan kata lain, proses terbentuknya 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan hasil dari rangkuman berbagai sumber, baik dari aksi nyata di jalanan, suara akademisi, maupun gerakan digital di ruang online.

Baca Juga : Jam Malam untuk Pelajar di Bandung Resmi Berlaku, Ini Sanksinya

Dari penelusuran asal-usulnya, jelas bahwa 17+8 Tuntutan Rakyat lahir bukan hanya dari satu peristiwa, melainkan dari rangkaian keresahan panjang masyarakat. Mulai dari kebijakan DPR yang kontroversial, pernyataan pejabat yang menyulut emosi, hingga tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil, semuanya berpadu menjadi latar belakang terbentuknya tuntutan ini.

Peran tokoh publik, organisasi masyarakat sipil, serta gerakan digital membuat 17+8 Tuntutan Rakyat memiliki kekuatan moral dan legitimasi sebagai suara kolektif. Oleh sebab itu, wajar jika tuntutan ini kini menjadi simbol baru perjuangan rakyat dalam menagih transparansi, keadilan, dan reformasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *