INFOBANDUNGKU.com –Memiliki plat nomor mobil unik dan personal tentu menjadi impian banyak orang. Selain memberikan identitas khusus pada kendaraan, plat nomor custom juga membuat mobil terlihat lebih eksklusif. Namun, bagaimana sebenarnya cara Cara Custom Plat Nomor Mobil sesuai keinginan secara resmi di Indonesia? Berikut panduannya.
Apa Itu Plat Nomor Custom?
Plat nomor custom adalah nomor kendaraan yang dibuat sesuai dengan keinginan pemilik, baik berupa kombinasi huruf, angka, atau keduanya. Di Indonesia, layanan ini dikenal dengan istilah NRKB Pilihan (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan) yang disediakan secara resmi oleh Kepolisian melalui Korlantas.
Langkah-Langkah Membuat Plat Nomor Custom
- Siapkan Dokumen Kendaraan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memiliki dokumen kendaraan lengkap, seperti:- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- KTP pemilik kendaraan.
- Tentukan Kombinasi Plat Nomor
Pilih kombinasi nomor dan huruf yang Anda inginkan. Biasanya, plat nomor custom memiliki format tertentu, seperti:- Hanya angka (contoh: 123).
- Angka dan huruf (contoh: B 4KU).
- Kombinasi sesuai preferensi (contoh: BOSS).
Pastikan kombinasi yang di pilih belum di gunakan oleh kendaraan lain.
- Cek Ketersediaan Plat Nomor
Anda dapat memeriksa ketersediaan plat nomor pilihan melalui layanan resmi Korlantas atau mendatangi Samsat terdekat. - Ajukan Permohonan di Samsat atau Secara Online
- Kunjungi kantor Samsat atau akses layanan daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Isi formulir permohonan untuk plat nomor pilihan.
- Pilih kategori plat nomor (1 angka, 2 angka, dll.).
- Bayar Biaya Plat Nomor Pilihan
Biaya untuk plat nomor custom diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Berikut kisaran biayanya:- 1 angka: Rp20 juta (tanpa huruf) atau Rp15 juta (dengan huruf).
- 2 angka: Rp10 juta (tanpa huruf) atau Rp7,5 juta (dengan huruf).
- 3 angka: Rp7 juta (tanpa huruf) atau Rp5 juta (dengan huruf).
- 4 angka: Rp5 juta (tanpa huruf) atau Rp3 juta (dengan huruf).
- Proses Verifikasi dan Penerbitan Plat Nomor
Setelah pembayaran selesai, pihak Samsat akan memproses verifikasi dan menerbitkan plat nomor baru. Waktu penerbitan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. - Pasang Plat Nomor di Kendaraan
Setelah plat nomor selesai, Anda bisa langsung mengganti plat lama dengan yang baru. Pastikan plat nomor baru di pasang sesuai dengan standar keamanan dan legalitas.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Plat nomor custom memiliki masa berlaku sama dengan STNK, yaitu 5 tahun. Anda perlu memperpanjangnya bersama perpanjangan STNK.
- Pastikan proses di lakukan melalui jalur resmi untuk menghindari masalah hukum.
- Tidak semua kombinasi di perbolehkan, terutama yang mengandung kata-kata tidak pantas atau menyinggung.
Baca Juga :Kenaikan Pajak Isuzu Panther Jadi Sorotan
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa memiliki plat nomor yang unik, resmi, dan sesuai keinginan. Segera ajukan permohonan Anda dan beri identitas spesial pada kendaraan Anda!