Kenaikan Pajak Isuzu Panther Jadi Sorotan

  • Bagikan

INFOBANDUNGKU.COM –Pemilik kendaraan Isuzu Panther kini di hadapkan pada kenaikan pajak Isuzu Panther, kendaraan  yang signifikan. Kenaikan ini membuat sebagian pemilik mulai mempertimbangkan untuk menjual mobil yang dikenal sebagai “Rajanya Diesel” tersebut.

Kenaikan pajak kendaraan ini merupakan dampak dari perubahan kebijakan pemerintah terkait penghitungan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan aturan baru, kendaraan dengan usia lebih dari 10 tahun akan di kenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. Isuzu Panther, yang berhenti diproduksi sejak 2020, termasuk dalam kategori ini.

Faktor Penyebab Kenaikan Pajak

  1. Usia Kendaraan
    Salah satu alasan utama kenaikan pajak Isuzu Panther adalah usianya yang tergolong kendaraan lama. Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk mengurangi jumlah kendaraan tua di jalan demi mendukung program ramah lingkungan.
  2. Emisi Gas Buang
    Isuzu Panther menggunakan mesin diesel konvensional yang cenderung menghasilkan emisi lebih tinggi di bandingkan kendaraan modern. Dalam upaya mendukung pengurangan polusi, kendaraan dengan emisi tinggi dikenakan pajak lebih mahal.
  3. Penghapusan Subsidi Kendaraan Lama
    Pemerintah secara bertahap menghapus subsidi pajak bagi kendaraan lama untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik atau kendaraan dengan standar emisi lebih baik.
  4. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
    Selain itu, penyesuaian NJOP kendaraan lama turut menjadi faktor. Meskipun usianya bertambah, permintaan terhadap Isuzu Panther masih tinggi di beberapa daerah, sehingga nilai pasar mobil ini tetap stabil.

Dampak pada Pemilik

Banyak pemilik Panther yang merasa keberatan dengan kenaikan ini. Mobil ini dikenal tangguh dan ekonomis, sehingga tetap menjadi pilihan bagi sebagian besar pengguna di daerah pedesaan atau wilayah dengan infrastruktur yang menantang.

Namun, beban pajak yang meningkat membuat beberapa pemilik mulai berpikir untuk menjual kendaraan mereka. Alternatifnya, mereka mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan lain yang lebih hemat pajak, meskipun mungkin tidak seandal Panther.

“Pajak sekarang hampir dua kali lipat dari sebelumnya. Padahal, mobil ini masih sangat layak pakai dan irit,” kata Sandi, salah satu pemilik Isuzu Panther di Bandung.

Tanggapan Pemerintah

Kementerian Keuangan menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi jumlah kendaraan lama yang tidak efisien dan mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Namun, pemerintah juga berjanji untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini, terutama bagi pemilik kendaraan yang mengandalkan mobil tua untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: HARGA MITSUBISHI XFORCE TERBARU

Dengan kenaikan pajak yang di berlakukan, masa depan kendaraan legendaris seperti Isuzu Panther kini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemiliknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *